TNI AL Gagalkan Penyelundupan 380 Kilogram Daging Ilegal yang Akan Masuk Indonesia

SengkelatNews – Koarmada II Surabaya, Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII di bawah Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan daging illegal dari negara Malaysia yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut, pada Senin (23/05) sore hari.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 380 Kilogram Daging Ilegal yang Akan Masuk Indonesia



Dalam Press Release yang diselenggarakan pada Jum’at (27/05) di Mako Satrol Lantamal XIII, Jl.Yos Sudarso Kota Tarakan yang dihadiri Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksma TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han., dan Komandan Satrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr., Hanla., disampaikan bahwa Tim Gabungan TNI AL mendapat informasi adanya dugaan pengangkutan 10 karung daging ilegal melalui jalur laut menggunakan speedboat regular dari Nunukan menuju Kota Tarakan.

Menggunakan Patkamla 115 Satrol Lantamal XIII, Tim Fleet 2 Quick Response (F2QR) dalam tugas patroli dan pemeriksaan kali ini membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pemeriksaan spedboat Malindo Luxury 8, TNI AL mendapati 10 karung yang berisi daging import dengan berat sekitar 380 kilogram di bawa dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Usai didapati hasil pemeriksaan tersebut, seluruh penumpang speedboat Malindo Luxury 8 diturunkan di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF, sedangkan speedboad beserta 10 karung daging illegal diamankan di Satrol Lantamal XIII sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan speedboat Malindo Luxury 8 berupa daging import sebanyak 10 karung (380 kg) diduga melanggar tindak pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sehingga, barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan kepada intansi terkait, dalam hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Pada kesempatan press release, Jum’at (27/05) Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kota Tarakan, B. Suryono Nadi menyampaikan tindak lanjut akan dilaksanakan proses penyidikan, usai pelaksanaan penyidikan maka seluruh barang bukti dalam hal ini daging illegal tersebut akan dimusnahkan.

(Pen/Akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *