Sengkelatnews.com – Tabanan, Dalam upaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid19, dimana saat ini wilayah Jawa – Bali masih berstatus
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Personil Polsek Marga – Polres Tabanan gencar melakukan yustisi Prokes di Pasar Tradisional Marga. Seperti pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 pagi saat aktivitas pasar sedang berlangsung.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H., mengatakan bahwa ‘Kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Marga. Kegiatan Yustisi Prokes dengan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di Pasar Marga ini adalah untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid19 varian baru. Seperti kita ketahui bersama bahwa pandemi covid19 belum dinyatakan berakhi. Untuk itu kami selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, wajib mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes sehingga bisa terhindar dari covid19.” Ujar Kapolsek Marga.
Lebih lanjut Kapolsek Marga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas ini personil yang ditugaskan adalah dari unit Patroli Samapta , Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas. “Pelaksanaan tugas menyasar pedagang, dan pengunjung pasar. Selain di Pasar tradisional Marga kami juga melakukan Yustisi di Pasar Tradisional Belayu, Pertokoan modern, perbankan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan. Dari hasil pengecekan tidak kami temukan pelanggaran. Sarana prokes di pasar maupun perkantoran masih diterapkan. ” Ungkap Kapolsek Marga.
“Walaupun di wilayah Kecamatan Marga kasus covid19 sudah melandai kami tetap menghimbau masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker. Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin prokes ” Tutup Kapolsek Marga (Rabu 29/6/2022)
(Hum/Akm)