Sengkelatnews.com – Tabanan, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra,S.I.K., M.H., merelease kasus pencurian dengan kekerasan/jambret yang terjadi di 3 TKP di wilayah hukum Polres Tabanan. Pelaksanaan release berlangsung pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 wita di depan lobby Polres Tabanan. Kapolres Tabanan dalam release tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta, S.H. dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.
Kapolres Tabanan mengungkapkan kronologi kejadian bahwa, penangkapan terhadap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) jambret tersebut berawal dari kejadian yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Ni Nyoman Bidani, 34 tahun, asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 09.00 Wita, sedang naik kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7873 HG datang dari pasar dibuntuti oleh pelaku ditengah perjalanan, perhiasan korban berupa kalung dijambret. Saat kejadian tersebut korban melakukan perlawanan sehingga antara korban dan pelaku akhirnya terjatuh. Korbanpun berteriak mengatakan “jambret” sehingga warga sekitar TKP berdatangan serta salah satu warga sempat melakukan penendangan terhadap pelaku yang kemudian melarikan diri ke wilayah perkebunan warga. Korban menyampaikan kepada personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan yang datang ke TKP di Banjar Dinas Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, bahwa pelaku yang menggunakan kendaraan Scoopy warna hitam DK 4112 ACR tersebut dengan ciri-ciri : laki laki, badan kekar, menggunakan jaket Hoodie warna abu abu-abu”, ungkap Kapolres Tabanan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Tabanan bahwa personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di perkebunan warga kurang lebih 300 meter dari TKP, kemudian pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang bernama Kadek Agus Hermanjaya, laki laki, 36 tahun yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dari Kejadian ini korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dengan kerugian Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah),kata Kapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan dalam releasenya mengatakan bahwa “dari hasil pengembangan pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di jalan raya jurusan Pupuan – Antosari, Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 dengan kerugian Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan di Banjar Bolangan Desa Babahan, Kecamatan Penebel , Kabupaten Tabanan. Dengan kerugian Rp.5.800.000-, (lima juta dalam ratus ribu rupiah). Pelaku yang residivis berdasarkan pendalaman pernah pula melakukan tindak pidana yang sama di Gianyar tahun 2018, di wilayah Gerokgak – Buleleng 1 kali, di wilayah Kecamatan Busungbiu – Buleleng 1 kali, di wilayah Panji – Buleleng 1 Kali. Tersangka
Kadek Agus Hermanjaya, yang berbadan gempal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan”,ujar Kapolres Tabanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh dari kejadian ini berupa 1 Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam strip putih merah dengan No Polisi DK 4112 ACR, 1 buah jaket hoodie abu-abu, 1 buah baju kaos hitam pendek gambar bendera inggris, 1 buah celana pendek merah under armor, 1 buah hp samsung A33,
1 buah tas pinggang merk Fitletic, 1 buah kalung emas 30 gram beserta liontin, 1 buah baju putih oblong dan 1 buah celana strait jeans.
Kapolres Tabanan dalam penutupan Release tersebut juga menghimbau kepada ibu ibu untuk tidak menggunakan perhiasan emas yang berlebihan saat pergi ke Pasar terlebih lagi naik kendaraan sendirian, “mari kita semua peduli terhadap keselamatan diri sendiri, karena menggunakan perhiasan emas yang berlebihan di jalan raya atau saat pergi ke pasar dapat mengundang terjadinya tindak pidana khususnya pencurian dengan kekerasan / Jambret ” Tutup Kapolres Tabanan. (hum/Akm)