Reskrim Polsek Marga Berhasil Ungkap Pencurian Stick Bilyard Dan Speaker

Tabanan, Sengkelatnews.com –

Berawal dari laporan korban I Putu Agus M yang beralamat di Banjar Pengembungan Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan bahwa telah diketahui pada hari Kamis tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 17.00 wita yang bersangkutan telah kehilangan 1 buah stick bilyard dan 1 buah speaker aktif warna hitam merk simbadda yang ada di warung miliknya. Dimana saat korban hendak membuka warung akan menghaturkan sesajen (mebanten) mendapatkan keadaan warung dalam keadaan tercongkel. Kunci Grendel pintu terlepas dari kusen, sehingga korban merasa curiga selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam mendapatkan stick bilyard dan speaker sudah tidak ada ditempatnya.

Seijin Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu I Putu Sartika, S.H., mengatakan bahwa “Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Marga, kejadian pencurian yang terjadi di warung milik Korban Putu Agus M tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi kami mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada seseorang yang bernama Raditya Als. Cecep , laki, 22 tahun berasal dari
dinas kelaci Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.” Ujar Kapolsek Marga

Kapolsek Marga juga menjelaskan bahwa “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku melakukan pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 01.00 wita. Dengan Modus Operandi : Pelaku Mencongkel grendel gembok dengan kunci sepeda motor hingga terlepas dari kusen pintu, selanjutnya masuk mengambil stick billiard yang tergantung ditembok sebelah barat dan sepeker aktif yang ada dimeja warung, dan pergi meninggalkan TKP. Keesokan harinya pelaku menjual stick bilyard tersebut di daerah pasar Ob Tahanan dengan harga 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan speaker aktif dipergunakan sendiri.”Ungkap Kapolsek Marga

Barang Bukti yang berhasil diamankan .1 spm (yamaha mio Warna Hitam plat nomor DK 4957 HW, (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah grendel gembok 1 (satu) buah stick billiard, 1 (satu) buah sarung stick bilyard dan 1 (satu) buah sepeker aktif warna hitam merk simbadda.

Kapolsek Marga juga menjelaskan bahwa “Pelaku dijerat dengan pasal 363 AYAT (1) KE 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Adapun motif yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut adalah bermotif ekonomi, dimana yang pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan stick dibelikan pulsa dan keperluan sehari-hari. Dan dari hasil pemeriksaan kami pelaku juga pernah dihukum karena kasus pencurian rokok di wilayah Abiansemal Badung tahun 2021 dengan vonis 8 bulan penjara.” tutup Kapolsek Marga (hum/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *