Sengkela5news.com – Tabanan,
Upaya pencegahan terhadap penyebaran covid19, terus gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Tabanan. Seperti pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 09.30 wita personil Polsek Penebel melakukan yustisi protokol kesehatan pada area publik yang ada di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana S.H., M.H., mengatakan bahwa “Pelaksanaan kegiatan yustisi yang kami lakukan hari ini adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Penebel, sebagai tindak lanjut dari Imendagri No 29 tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada level 1 ini khususnya di daerah Jawa – Bali. Demikian juga dengan di Kecamatan Penebel, kami harus tetap memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan” Ujar Kapolsek Penebel.
Kapolsek Penebel menjelaskan bahwa yustisi prokes yang dilaksanakannya menyasar tempat area publik dan pusat keramaian yang berpotensi terjadi kerumuman. Seperti Pasar tradisional Penebel, pertokoan modern, perbankan, perkantoran dan tempat wisata.
“Saat ini kami tugaskan untuk melakukan yustisi prokes personil unit patroli Samapta Polsek Penebel, Reskrim, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Berdasarkan hasil pengecekan tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes. Demikian juga dengan sarana prokes di fasilitas umum masih tersedia seperti tempat mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer. Mari kita semua tetap mematuhi prokes terutama memakai masker dengan benar. Demikian juga menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain. Jaga diri, jaga, Jaga keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin prokes, sehingga terhindar dari covid19” Tutup Kapolsek Penebel (hum/akm)