Polda Bali – Polres Tabanan – Sengkelatnews.com – Dalam hitungan sebulan tanggal 6 Juli 2022 s/d 9 Agustus Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba, mengamankan 3 (tiga) orang , salah satunya Perempuan beralamat di salah satu Desa Kec. Penebel.
Ketiga penyalahguna Narkoba ini berhasil diamankan di tempat / TKP berbeda, petugas juga menyita puluhan Klip plastic yang berisi shabu-shabu, ratusan Klip plastik yang masih kosong, alat isap/bong, 3 Unit sepeda motor (Motor Yamaha Nmax, Vario dan Honda Scopy), HP dan barang bukti lainnya yang ada kaitanannya dengan pengungkapan kasus.
Keberhasilan pengungkapan Kasus Narkoba ini di dirilis langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., pada hari Selasa 16 Agustus 2022 pukul 12.00 Wita, didampingi Kasat ResNarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba, bertempat di depan Lobby Polres Tabanan, menghadirkan 3 (tiga) tersangka, juga menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik, acara kegiatan diliput oleh rekan wartawan Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.
Kapolres Tabanan dalam keterangannya mengatakan “Sat Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku salah satunya Perempuan beralamat di salah satu Desa di Kec. Penebel, Ucap Kapolres mengawali keterangannya
Para terduga atau tersangka yang berhasil diamankan :
- Ni Komang Wahyuni Safitri alias Wahyuni, Perempuan, umur 30 tahun, Swasta, alamat Banjar Dinas Darma Kaja, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Wahyuni ini berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 20.30 wita di TKP di depan Gudang PT Saka Jaya Kontruksi, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
Barang Bukti yang ditemukan padanya dan disita di TKP diantaranya :
a. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram bruto atau 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto didalam masker warna merah muda.
b. 1 (satu) unit Hand Phone dengan Merk Oppo F1S Warna Gold.
c. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor DK 2283 GAN,
- Komang Cahya Putra Pande alias Petruk, laki-laki, umur 26 tahun, Swasta, alamat Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Komang Cahya alias Petruk diamankan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 pukul 18.20 wita, di sebuah rumah kost nomor 2 yang ditempati oleh rekannya I Komang Bayu Antara alias Koder, di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.
Dalam pengukapan Petruk ini Petugas berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti di 6 (enam) TKP berbeda masing-masing di :
- TKP 1 dipinggir Jalan Menuju Pantai Kedungu, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan
- TKP 2 di pinggir saluran Irigasi, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan,
- TKP 3 di sebelah selatan Pura Dalem Adat Bongan Puseh, Banjar Bongan Jawa, Desa Bongan, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan,
- TKP 4 di Pinggir Jalan Pura Dalem Batan Poh tepatnya di Barat Jalan, Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan,
- TKP 5 di Pinggir Jalan Pura Dalem Batan Poh Tepatnya Di Timur Jalan, Banjar Batan Poh, Desa. Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan,
- TKP 6 di dalam Kamar Kost Nomor 2 yang ditempati oleh I Komang Bayu Antara alias Koder, di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan
Jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu yang di temukan padanya dan disita di 6 TKP seberat 12,92 (dua belas koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 11,16 (sebelas koma enam belas) gram net,
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya 1 buah HP, Satu Unit Sepada Motor, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 113 (seratus tiga belas) buah pipet plastic dan beberapa bendel plastic klip berbagai ukuran, dll nya.
Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengedar).
- Afri Rikardo alias Afri, laki-laki, umur 21 tahun, Islam, Indonesia, Pelanjar/Mahasiswa, alamat Parakan, Rt / Rw 001/001, Desa Parakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, alamat tinggal Jalan Nangka Utara, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Afri ini berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 pukul 15.00 Wita., di TKP pinggir Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Ulun Desa, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Barang Bukti yang ditemukan padanya dan juga ditemukan di TKP :
a. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Shabu berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Bruto Atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto didalam micro tube PCR didalam pembungkus Rokok Country.
b. 1 (Satu) unit Hand phone Merk Readmi 7A Warna Hitam
c. 1 (Satu) Unit Sepeda,
Modus perandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
Para terduga/Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal :
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, Ucap Kapolres Tabanan.
Di akhir keterangannya Kapolres Tabanan mengajak, menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri, tutup Kapolres Tabanan.(pen/akm)