Polda Bali – Polres Tabanan – Sengkelatnews.com, Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan, mengamankan 5 (lima) orang terduka sebagai pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., pengungkapan Kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, setelahnya mendapat konfirmasi langsung dengan Kapolsek Kediri Kompol I Kedek Ardika S.Sos, MH., dan mendapat laporan lengkap dari Unitr Reskrim Polsek Kediri
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, Kamis, 18 Agustus 2022 siang mengatakan” Benar Unit Reskrim Polsek Kediri telah berhasil mengungkap Kasus pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Korban/Pelapor I Md Dwi Tenaya, laki, umur 48 tahun, Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dauh Pangkung, Desa Dauh Pangkung , Kec.Pekutatan, Kab.Jembrana,
Sebagaimana laporan Korban, diketahui pada hari Kamis, 17 Agustus 2022 pukul 13.00 Wita, Korban telah kehilangan struktur Besi Beton miliknya di TKP di Jalan Bypas Nyanyi, Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kec. Kediri, Kab.Tabanan, sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp. 50.000.000. (lima puluh juga rupiah), Tegas Kasi Humas.
Adapun uraian singkat kejadian dan hasil pengungkapannya :
Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2022 pukul 13.00 wita, korban ada keperluan bersama keluarga hendak jalan jalan ke Desa Pandak Gede, dalam perjalanan ketika melewati Proyek bangunannya, korban melihat dari jalan Stuktur beton proyek yang rencananya dibangun Villa, beton pondasi hancur, kemudian korban berhenti dan mengecek ke lokasi proyek, ternyata pondasi Proyek semua hancur, besinya hilang, atas kejadian tersebut d korban mengalami kerugian sekira Rp. 50.000.000. (lima puluh juga rupiah), selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Kediri guna penanganan lebih lanjut,
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan “Dengan adanya laporan dari pihak Korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Kediri Kompol I Kedek Ardika, S.Sos., MH., Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri turun mendatangi TKP melakukan dan berusaha menemukan alat bukti petunjuk dan juga menggali keterangan dari saksi serta mencari informasi dari warga masyarakat sekitar TKP, Team Opsnal mendapat Informasi petunjuk yang mengarah kepada seseorang tsebagai pelaku, menyebutkan nama seseorang Pemulung dengan ciri-ciri tertentu dan keberadaan Pelaku di daerah Desa Kediri,
Berbekal informasin yang didapat, Tim Opsnal mengembangkan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 5 orang Pemulung dan menemukan/menyita sejumlah barang bukti, dari interogasi awal para terduga pelaku mengakui perbuatannya, dapat mengambil barang tersebut dengan cara “membongkar pondasi, kemudian besi betonnya dipotong dengan alat pemotong besi”
Terlapor/pelaku : yang berhasil diamaakan
- Yohanes Ngai, laki, umur 40 tahun, , pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Soa, Desa Piga, Kec. Waipara, Kab.Flores, NTT
- Yefit Reldi Tefnay, umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kel. Kuanoel, Kec. Fatumnasi, Kab.Timor Tengah Selatan, NTT
- Mulyadi, laki, umur 39 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, , alamat Kel. Banyuglugur, Kec. Banyuglugur, Kab.Sitobondo, Jatim
- Dortius Atas, laki, umur 48 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, , Kel. Wela Lada, Kec. Sambi Rampas, Kab.Sitobondo, Jatim
- Sinto Wahyudi, laki, umur 63 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, Islam, alamat Desa Gumuk Sari, Kec. Kalisat, Kab. Jember,Jatim,
Semuanya Terduga ditahan di Rutan Polsek Kediri, kasusnya dalam proses Penyidikan diperangkakan dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 huruf 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan / disita diantaranya : 1 (satu) buah alat pemetong / gunting Besi, 1 (satu) buah palu Hamer, 1 (satu) Gregaji besi, 4 (empat) unit sepeda motor, 127 potong besi beton dan, esi Ulir 2(dua) karung, Tutup Kasi Humas.(hum/akm)