Kapolres Tabanan Dampingi Kelompok
Ahli Pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan Pemantapan

Pergub Bali No. 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu Beradat – Sengkelatnews.com

Dalam rangka Pemantapan Pergub Bali No. 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu Beradat, pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, pukul 10.25 sampai dengan 12.10 wita, bertempat di Aula Wisnu Hartono telah dilaksanakan “Pemantapan Implementasi Pergub Bali No. 26 Tahun 2020.” tentang Sipanduberadat. Kegiatan dipimpin
Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. Selaku Ketua kelompak ahli pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan didampingi Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas PMA (I B Rai Dwija Kabid Pemajuan Hukum Adat)., Kesbangpol Prov Bali diwakili Kabid Kewaspadaan Nasional , Dandim 1619 Tabanan, Kasubdit Bin Polmas Bid Humas Polda Bali,
Perwakilan Satpol PP Prov Bali diwakili Kabid Linmas ,Bendesa Adat Madya Kabupaten Tabanan ,Ketua MDA Kabupaten Tabanan
dan Ketua Pasikian Pecalang Kabupaten Tabanan.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa “Sipanduberadat merupakan sebuah sistem atau konsep yang saat ini telah banyak ditiru oleh daerah-daerah lainnya. Dengan adanya sipanduberadat ini tentunya komunikasi dan kerjasama akan lebih terpadu, dan lebih tersistem serta jelas acuannya. Kami menyambut sangat baik konsep yang diluncurkan oleh Bapak Gubernur Bali, dan dalam waktu dekat ini kita juga akan melaksanakan pengamanan G 20 , keamanan dapat berjalan lancar tentunya hal ini tidak terlepas dari bagaimana sistem keamanan yang ada di desa-desa serta harapan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.” Ucap Kapolres Tabanan

Dari PMA propinsi Bali menyampaikan bahwa “Bidang Pemajuan Adat Prop Bali menggemban dua misi dari misi ke 19 , dalam hal ini mengembangkan pengamanan terpadu yang ditopang oleh sumber daya manusia yang memadai sarana dan prasarana untuk mewujudkan keamanan daerah Bali, Keamanan krama Bali, dan keamanan para wisatawan. Dan di Tabanan telah terbentuk 349 forum Sipanduberadah dari yang diemban oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan 2 fungsi tugas yaitu preentif dan represif.” kata Kabid PMA

Sedangkan dari Ketua kelompok ahli Pembangunan Bali bidang Keamanan Brigjen Pol. (Purn ) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. menyampaikan bahwa pentingnya dan perlunya pergub no 26 th 2020 tentang sipandu beradat yang didukung dengan IT sebagai salah satu pola atau model membangun keamanan dan kenyamanan di Bali.
konsep , solusi dan upaya penanggulangan selain upaya penegakkan hukum. Dan tantangan potensi gangguan keamanan serta kenyamanan Bali saat ini kedepannya berupa peredaran gelap narkoba, Dasa baya, ancaman radikalisme/terorisme, Praktek protistusi dan premanisme.
Tamu tanpa identitas dan tidak mempunyai pekerjaan tetap, Propaganda dan ancaman lewat media sosial, kasus konplik adat, perusakan dan pencemaran lingkungan, ancaman terhadap kelestarian eksistensi adat tradisi seni dan budaya Bali dan bahaya penyakit menular.” Ungkap Brigjen Pol. (Purn ) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si.

Sedangkan faktor yang mempengaruhi secara
Internal berkembangnya desa wisata yang diikuti dengan potensi kerawanan sosial. Kecenderungan melemahnya kepedulian masyarakat Bali terhadap lingkungan sosial. Faktor ekternal kecenderungan terus bertambahnya Urbanisasi ke pulau Bali dari lingkungan lokal, Nasional dan Global. Banyak yang tanpa keterampilan dan tanpa bekal hidup yang cukup. Hal ini akan berdampak adanya
kecenderungan ada ego sektoral dan parsial. Di bali belum adanya pola /model pengaman.
Pergub no 26 th 2020 sebagai salah satu solusi pembangunan keamanan di Bali terdiri yang terdiri dari 2 unsur

  1. Porum sipandu berdat (Berjenjang dari tingkat Desa sampai dengan Propinsi.
  2. Tupoksi :
    Agenda rapat forum tentang adanya ketidak tertiban yang berpotensi terjadinya ganguan Kamtibmas. Musyawarah penyelesaian adanya konflik warga berskala mikro untuk langkah Restoratif. Merencanakan kegiatan preentip tugas umum terbatas oleh Bankamda.” Ungkap Ketua Kelompok Ahli Pembangunan Bali Bidang Keamanan.

“Kesimpulannya bahwa Pergub No 26 th 2020 tentang Sipanduberadat dapat dijadikan pedoman bersama sama untuk berkolaborasi dari intansi terkait bersama masyarakat dalam membangun keamanan dan kenyamanan dibali.
Pergup ini tentunya adanya masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan” Tutup
Ketua Kelompok Ahli Pembangunan Bali Bidang Keamanan. (Hum/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *