Reskrim Polres Ungkap Kasus Penipuan Serta Penggelapan

Sengkelatnews.com Tabanan, 14 Se



Emak-emak terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, Pasalnya, Emak bernama Ni Nyoman Ari Susanti (41), yang menjalankan bisnis jual beli emas ini, kedapatan melakukan pembayaran dengan cek kosong hingga merugikan korbannya hingga Rp 5,7 Milyar.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, Ari Susanti ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luh Anggreni, pemilik toko emas UD Sinar Berlian yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan.

“Adapun Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan, dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Pada awal menjalani bisnis ini, pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas.

Setelah habis terjual pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka. Dan pada periode bulan Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.

“Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 Milyar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.-emak terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, Pasalnya, Emak bernama Ni Nyoman Ari Susanti (41), yang menjalankan bisnis jual beli emas ini, kedapatan melakukan pembayaran dengan cek kosong hingga merugikan korbannya hingga Rp 5,7 Milyar.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Taba menjelaskan saat Release pada hari Selasa tanggal 13/9/2022 bahwa ” Ari Susanti ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luh Anggreni, 59 tahun,pemilik toko emas UD Sinar Berlian yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan.

“Adapun Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan, dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” Ujar Kapolres Tabanan.

Pada awal menjalani bisnis ini, pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas.
Setelah habis terjual pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.

Hingga akhirnya, pada periode bulan Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban. “Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 Milyar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” Jelas Kapolres Tabanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(pen/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *