YONKES 1 MARINIR KERAHKAN PRAJURIT TERBAIKNYA DALAM PELAKSANAAN VAKSINASI DI RS KANKER DHARMAIS

Sengkelatnews.com (Jakarta). Menindak Lanjuti Perintah Harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono SE.,MM., tentang penanganan kasus virus Covid-19 untuk melaksanakan pendukungan kegiatan vaksinasi Covid-19 di RS Kanker Dharmais. Batalyon Kesehatan 1 Marinir (Yonkes 1 Marinir) kerahkan prajurit terbaiknya dalam pelaksanaan vaksinasi Boster di RS Kanker Dharmais, kegiatan Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di area Masjid Baitussalam RS. Kanker Dharmais Jl. Letjen S. Parman Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat, Kamis (29/09/2022).

Pada kesempatan kali ini Yonkes 1 Marinir mengerahkan prajurit terbaiknya dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Boster di RS Kanker Dharmais, sehingga kegiatan vaksinasi bisa berjalan dengan lancar dan cepat selesai. Kegiatan tersebut sejalan dengan Perintah Harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono S.E.,M.M., tentang penanganan kasus virus Covid-19 untuk melaksanakan pendukungan kegiatan vaksinasi Covid-19 di RS Kanker Dharmais, sebagai bentuk kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Kanker Dharmais dan juga loyalitas tanpa batas personil TNI-AL kepada Negara tercinta ini.

Dalam kesempatan kali ini, Komandan Batalyon Kesehatan 1 Marinir (Danyonkes 1 Marinir) Letkol Laut (K) dr.Suryantoko,Sp. THT.KL,M.Tr.Opsla., memerintahkan Serka Apk Wawan Gunawan beserta 4 prajurit Yonkes 1 Marinir untuk melaksanakan pendukungan vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Satuan kita di percaya Pimpinan untuk berkolaborasi dengan RS. Kanker Dharmais dalam kegiatan vaksinasi, maka dari itu kita yang ada di lapangan berikan yang terbaik untuk Satuan sehingga bisa mengharumkan nama Satuan kita, Korps Marinir dan TNI-AL” pesan Serka Wawan Gunawan kepada tim vaksin Yonkes 1 Marinir.

Masyarakat sekitar sangat antusias untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19 yang digelar Oleh Korps Marinir dan RS Dharmais ini, kegiatan berjalan lancar dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai ketentuan Pemerintah. (Pen/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *