Sengkelatnews.com Sesuai dengan arahan Kapolres Tabanan kepada jajaran Polsek se Polres Tabanan, untuk mencegah terjadinya peredaran obat obatan jenis syrup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 , Surat Dinas Kesehatan Prov.Bali nomor : B18.440/6684/Pelkes/Diskes tanggal 19 Oktober 2022. , Surat kepala Dinas Kesahatan Kab. Tabanan nomor : 41/1835/PSDK/Dikes tanggal 20 Oktober 2022, Personil Polsek Kediri melakukan pengecekan terhadap apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, S.Sos M.H., mengatakan bahwa “kegiatan ini dilakukan adalah sebagai langkah langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya peredaran atau diperjualbelikannya obat obatan jenis syrup sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran menteri kesehatan tersebut.” Kata Kapolsek Kediri
Adapun produk obat yang saat ini dilarang peredarannya adalah produk obat syrup yang diketahui adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.diantaranya.
– *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
– *Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
*Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
*Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
– *Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kapolsek Kediri menyampaikan bahwa dalam kegiatan hari ini ditugaskan unit kecil lengkap (UKL) yang terdiri dari unit Patroli Samapta Polsek Kediri, Reskrim, Intelkam dan Binmas. Sedangkan Bhabinkamtibmas ditugaskan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Desa binaannya untuk masyarakat tidak mengkonsumsi obat obatan dimaksud. Jika mengalami demam agar segera berhubungan dengan puskesmas atau dokter rumah sakit. Karena dari Dinas kesehatan juga telah melakukan himbauan kepada tenaga medis untuk meresepkan obat obatan jenis Syrup tersebut ” Ujarnya
“Dari hasil pengecekan personil dilapangan yang dipimpin Kanit Lantas AKP I Made Murjana, S.H., tidak ditemukan lagi obat obatan tersebut diperjualbelikan di apotek maupun toko obat. Dan hasil Koordinasi dengan Puskesmas Sampai saat ini di wilayah Kecamatan Kediri belum ditemukan adanya Kasus gagal ginjal akut pada anak anak” Tutup Kapolsek Kediri (Senin 24/10/2022)
(Hum/akm)