RS KANKER DHARMAIS SELALU MENUNGGU KEDATANGAN PERSONIL YONKES 1 MARINIR

Sengkelatnews.com RS Kanker Dharmais selalu menunggu kedatangan Prajurit Yonkes 1 Marinir, kedatangan mereka berhubungan dengan pelaksanaan vaksinasi di RS Kanker Dharmais, pendukungan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di area Masjid Baitussalam RS. Kanker Dharmais Jl. Letjen S. Parman Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat.(01/12)

Menindak Lanjuti Perintah Harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono SE.,MM., tentang penanganan kasus virus Covid-19 untuk melaksanakan pendukungan kegiatan vaksinasi Covid-19 di RS Kanker Dharmais. Kedatangan Prajurit Batalyon Kesehatan 1 Marinir (Yonkes 1 Marinir) selalu ditunggu oleh pihak RS Kanker Dharmais, karena mereka berperan aktif dalam pelaksanaan vaksinasi Boster di RS Kanker Dharmais. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa prajurit Yonkes 1 Marinir sudah teruji dalam penanganan kasus Covid-19, entah itu dalam perawatan pasien Covid-19 maupun pemberian vaksinasi.

Kegiatan pendukungan Vaksinasi Covid-19 merupakan wujud kerjasama Korps Marinir TNI-AL bersama RS Kanker Dharmais dalam menyukseskan program Pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19. Dalam kesempatan kali ini, Komandan Batalyon Kesehatan 1 Marinir (Danyonkes 1 Marinir) Letkol Laut (K) dr.Suryantoko,Sp. THT.KL,M.Tr.Opsla., memerintahkan Serma Rum Ismaniar beserta 4 prajurit Yonkes 1 Marinir untuk melaksanakan pendukungan Vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Sebelum melaksanakan kegiatan vaksinasi, mari kita tundukan kepala sejenak seraya berdoa kepada Tuhan sehingga kegiatan berjalan dengan lancar. Kita tunjukkan kepada Atsan bahwa kita bisa melaksanakan sesuai dengan arahan KASAL, dimanapun TNI-AL berada harus memberi manfaat kepada rakyat” ujar Serma Rum Ismaniar kepada tim vaksin Yonkes 1 Marinir.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan Masyarakat sekitar sangat antusias untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19 yang digelar Oleh Korps Marinir dan RS Kanker Dharmais ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai ketentuan Pemerintah. (Pen/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *