Sengkelatnews.com Segenap Prajurit Pasmar 1 menerima Penyuluhan Hukum dan International Committee of the Red Cross (ICRC) bertempat di Ruang Rekreasi Yonif 6 Marinir Kesatrian Marinir Hartono Cilandak jakarta Selatan.(16/3)
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Wakil Komandan (Wadan) Pasmar 1 Kolonel Mar Bambang Wahyuono S.A.P., menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah agar prajurit Marinir memiliki pengetahuan dan pemahaman sehingga tidak ragu-ragu bertindak saat melaksanakan penugasan operasi.
Pada penyuluhan hukum kali disampaikan oleh Kasubdis Dargakkum Diskumal Kolonel Laut (H) Alim Gunawan, S.H., dan Nara sumber dari The International Committee of the Red Cross (ICRC) Ibu Dinihari Puspita yang merupakan seorang manager program kerja sama dengan Militer dan dihadiri oleh Kadiskum Kormar Letkol Laut (H) Fredie A Tamara, S.H., M.H.,
Hukum Humaniter Internasional merupakan sekelompok peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949). (Pen/akm)