Kapolres Tabanan Silaturahmi Dengan Ketua KPU Kabupaten

Sengkelatnews.com Guna tetap terpeliharanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tabanan, dan terjalinnya sinergisitas antara Polres Tabanan dengan KPU Kabupaten Tabanan, untuk terciptanya situasi aman, damai dan sejuk dalam pemilu 2024. Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam AKP Ini Nyoman Sumantara, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Tabanan, mendatangi kantor KPU Kabupaten Tabanan untuk bersilaturahmi dengan Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, S.E., M.M bersama dengan komisioner dan staf. (Rabu 5/4/2023 siang). Hadir pula dalam acara silaturahmi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.

Kapolres Tabanan dalam kesempatan tersebut menyampaikan kehadirannya di KPU Kabupaten Tabanan adalah dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri kepada seluruh komisioner dan staf “Kehadiran kami saat ini ingin mengetahui lebih dekat KPU Kabupaten Tabanan dan mengetahui informasi tentang mekanisme Pemilu 2024, sehingga nantinya dalam pengamanan dapat kami lakukan langkah-langkah yang tepat”. Ujar Kapolres Tabanan

Kapolres Tabanan juga berharap KPU Kabupaten Tabanan selalu memberikan informasi terkini yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan pemilu 2024. Dan selalu mengedepankan keamanan dalam setiap event ataupun kegiatan yang akan dilaksanakan. “Mari kita secara bersama – sama wujudkan Situasi yang aman damai dan sejuk menjelang Pemilu 2023”. Kata Kapolres Tabanan selaku Ka Opsres Operasi Bina Kusuma Agung 2023 Polres Tabanan.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, S.E., M.M, menyampaikan pada kesempatan tersebut tentang pemilih yang tinggal di luar Bali akan tetapi sudah memiliki E KTP dengan alamat Bali, boleh memilih namun hanya untuk pilpres saja, demikian juga sebaliknya jika ada warga yang bukan warga Bali tapi bertempat tinggal di Bali atau Kabupaten lainnya di Bali diperkenankan memilih untuk pilpres saja, karena untuk DPR, DPD wajib ber KTP Bali dan DPRD Provinsi dan DPRD wajib ber KTP Bali yang alamatnya sesuai dengan alamat Kabupaten dimana mereka terdaftar di daerah asalnya. Kalau mereka ingin mendapatkan memilih semuanya, mereka harus kembali ketempat asalnya terlebih dahulu sesuai Daerah Pemilihan. Sekali lagi kami sampaikan syarat memilih itu wajib memiliki KTP electronik.” Ujar Ketua KPU Kabupaten Tabanan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Tabanan atas berkenannya hadir di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, demikian juga halnya dengan Patroli dari Personil Polres Tabanan yang selalu hadir di kantor KPU Kabupaten, hal ini kami sangat mengapresiasinya” Tutup Ketua KPU Kabupaten Tabanan

(Hum/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *