Sengkelatnews.com Untuk memenuhi syarat dalam tahapan proses perkawinan anggota Polri sesuai dengan ketentuan Kedinasan disiplin Polri, hari ini Rabu ( 26/07/2023 ) bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan digelar Sidang Badan Pembantu, Penasehat Perkawinan,Perceraian dan Rujuk ( PB4R) Anggota Polri Polres Tabanan.
Adapun perangkat sidang, yaitu, Waka Polres Tabanan Kompol Yoga Widyatmoko, S.I.K. Selaku Ketua Sidang BP4R di wakili Kabag SDM Polres Tabanan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H. Kabag SDM Polres Tabanan selaku sekretaris sidang BP4R. Di wakili Kasubag Dalpers AKP I Gst Ngurah Bagus, S.H, Selaku Rohaniawan, Kabag Ren Polres Tabanan AKP Ni Made Lestari S.H.,M.H di wakili Kanit 1 Idik Sat Narkoba Iptu I Dewa Made Suta Wijaya, Kasi Propam Polres Tabanan AKP I Ketut Putraja, S.H, Kasiwas Polres Tabanan. Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tabanan Ny. Ina Leo Defretes, Para orangtua/wali anggota yang melaksanakan sidang nikah
Adapun personil Polri yang melaksanakan sidang perkawinan, Aipda I Gst Ngurah Putu Yoga Prasetyawan, S.H. dengan Rinawati. Briptu Ni Putu Dewi Puspitasari dengan I Wayan Suputra Arimbawa. Briptu I Made Dwik Artawan, S.H. dengan Ners. Kadek Putri Parasinta Dewi, S.Kep. Briptu I Kadek Yoga Pramana, S.H. dengan Ni Putu Yeni Rahayu. S.E. M.M.
Adapun arahan Kabag SDM Polres Tabanan selaku Ketua Sidang, Pada intinya menekankan kepada calon suami istri, Harus saling mengenal satu sama lain, karena lamanya pacaran tidak menjamin keutuhan keluarga, Lebih jeli memilih dan memilah dalam bermedia sosial (bergaya hedon) karena sangat riskan, Melengkapi administrasi, Selalu pedomani fakta integritas, Komitmen, komunikasi dan norma-norma harus tetap dijaga
Sedangkan arahan dari Ibu Ketua Bhayangkari Cab. Tabanan, Pada intinya menyampaikan bahwa bagi calon anggota Bhayangkari harus siap dan tahu betul tugas dari calon suami sebagai anggota Polri, serta bagi calon Bhayangkari akan diberikan buku panduan Bhayangkari atau istri sah anggota Polri.
Agar calon Bhayangkari untuk lebih memilah dan memilih dalam bermedia sosial.
( Hum/akm)