Bawaslu Tabanan Rapatkan Barisan
Awasi APK

Sengkelatnews.com Pada masa kampanye pemilu 2024, di kabupaten Tabanan di berbagai tempat telah terpasang alat peraga kampanye (APK) oleh masing-masing kontestan Partai Politik peserta pemilu, Caleg, dan Capres Cawapres serta DPD. Dimana seperti kita ketahui bersama bahwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tahapan kampanye ini Bawaslu Kabupaten Tabanan telah
melaksanakan rapat evaluasi kinerja pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan tersebut dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E , diikuti oleh para komisioner dan Anggota Panwascam se Kabuapten Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE mengatakan bahwa “rapat ini dilakukan adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari masing-masing personil Panwascam dalam melaksanakan tugas tugas monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dari para peserta pemilu. Demikian pula dengan monitoring terhadap pemasangan APK jangan sampai ada yang diluar ketentuan”. Kata I Ketut Narta

Dijelaskan pula bahwa “pentingnya melakukan pencegahan, dan mengingatkan Kepada jajaran Bawaslu selalu mengevaluasi kinerja mereka dan mengisi Form A dan APK pengawasan. Kita semua harus tetap mengevaluasi apa yang kita kerjakan agar semakin lebih baik dari sebelumnya. Dalam pengawasan tahapan kampanye berpedoman dengan Perbawaslu dan undang-undang yang berlaku, serta jangan lupa mengisi Form A dan APK pengawasan,” Jelas Ketua Bawaslu Tabanan.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu bahwa “dalam pengawasan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang oleh para Calon Legeslatif dan DPD bahwa Panwascam telah mendata dari awal dan jika diketahui ada yang melanggar sesuai regulasi yakni, PKPU 15 Tahun 2023, SK KPU Nomor 784 terkait pemasangangan alat Peraga Kampanye agar dilakukan langkah-langkah penindakan bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Gakkumdu”. Ungkap Ketua Bawaslu Tabanan

Rapat yang berlangsung dari sore hingga petang tersebut dalam penyampaian penutupnya Ketua Bawaslu menyampaikan mekanisme tentang apk jika ada yang melanggar bahwa “Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), selanjutnya PPK menyampaikan ke peserta Pemilu.
Oleh karena itu, saya tegaskan agar dilakukan pengawasan kembali terkait saran perbaikan apakah sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk disampaikan ke perserta pemilu, dan jika belum laukan langkah selanjutnya sesuai yang di atur dalam perbawaslu 7 tahun 2022, “. Tutup Narta.

(sbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *