Sengkelatnews.com Pada hari ini Kamis tanggal 25 Januari 2024, Polres Tabanan melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian yang telah diungkap Satreskrim Polres Tabanan dari tanggal19 Januari 2024
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Depretes ,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba dan Kasi Humas bahwa satuan Reskrim polres Tabanan telah berhasil mengungkap 2 kasus Pencurian dan 2 tersangka dengan BB 1. 1 (satu) buah laptop Toshiba,1 (satu) buah laptop asus,1 (satu) buah tablet Samsung galaxy,1 (satu) buah moisture tester,1 (satu) buah nano spray , 1 (satu) buah speaker active merk BOSE,1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 6684 AP, 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 Pro Max dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Iphone 11 Pro MaxÂ
Terhadap tersangka dengan inisial S laki-laki laki 42th, Laki2,Kar Swasta, Jember, Jawa Timur) atas laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian dengan pemberatan yg terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023,TKP Perumahan Br.puseh, Ds.Kediri,Kec.Kediri, Kab.Tabanan.Â
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Tabanan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP.I KOMANG AGUS D.W., S.I.K., M.Si.dan Kanit 1 Reskrim IPDA I WAYAN SUPARTAWAN S.Sos. langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan data yg diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku team opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Panjer, Denpasar karna dari informasi terduga pelaku sempat terlihat di seputaran panjer. Selanjutnya pada Kamis tgl 18 Januari 2024 tim mendapat informasi tempat tinggal terduga pelaku lalu sekira pukul 22.00 wita team opsnal sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku di seputaran JL Pratu Made rambug, di Br. Sasih, Ds. Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar.selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut.Â
” Modus Operandi membongkar genteng, masuk kedalam rumah megambil barang-barang berharga dan dijerat
Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun” Terang KapolresÂ
Kemudian Tersangka M (umur 20 th, Laki2,Pelajar, Banyuwangi-Jatimsrorang  karyawan yang bekerja sebagai sopir agen sari roti dan tinggal bersama bosnya yang bernama NI KADEK TANTRI SEDANA DEWI dan suaminya GHOLIB FATKHURROHMAN di ruko yang berlokasi di Jl. Ir. Soekarno, No. 01, Br. Dauh Pala, Ds. Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan, didalam ruko dilantai dua terdapat 2 (dua) kamar tidur, satu kamar tidur ditempati bosnya dan satu kamar lagi ditempat oleh tersangka,
” Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita tersangka bangun tidur langsung membuka pintu kamar NI KADEK TANTRI SEDANA DEWI yang tidak terkunci kemudian masuk kekamar mengambil HP I phone 11 promax yang berada di atas meja sedang dicas, saat itu HP dalam keadaan mati” jelas KapolresÂ
Selanjutnya HP dibawa keluar menuju lantai bawah dan ditaruh di laci meja dan diatasnya ditutupi buku-buku kecil agar tidak terlihat, setelah itu korban terbangun dan selesai sholat subuh, sempat bertanya kepada tersangka apa ada mengambil HP i phone 11 promax, namun tersangka tidak mengakuinya,
Kemudian tersangka bekerja seperti hari biasanya ikut mengirim sari roti bersama GHOLIB FATKHURROHMAN, selesai bekerja sore hari sekitar pukul 16.00 wita tersangka meminta berhenti bekerja untuk pulang kampung, dan sebelum pulang, tersangka mengambil HP I phone 11 promax dari dalam laci meja lantai satu dan dimasukkan kedalam saku celana yang digunakan kemudian pergi ke terminal Mengwi-Badung untuk selanjutnya naik Bus sampai di Ketapang-Banyuwangi
Atas kejadian tersebut korban NI KADEK TANTRI SEDANA DEWI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupia), dan melaporkannya ke Polres Tabanan.Â
(Sbg)