Di back Up TNI POLRI Samsat Tabanan Melakukan Pendataan Wajib Pajak Ranmor

Sengkelatnews.com Disinyalir masih banyaknya wajib pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraannya, Kantor sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (Samsat) Tabanan , telah melakukan berbagai upaya agar para wajib pajak kendaraan bermotor melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dibawah kemimpinan Kaupt Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H., Samsat Tabanan telah melakukan berbagai inovasi di bidang pelayanan publik, seperti Samsat Gelis /drive thru hanya beberapa menit selesai. Dan untuk menarik animo wajib pajak yang berada jauh dari kota Tabanan, Samsat Tabanan telah bekerjasama dengan Bumdes se kabupaten Tabanan, sehingga wajib pajak bisa membayar pajak di desa tempat tinggalnya.

Di back Up TNI POLRI Samsat Tabanan Melakukan Pendataan Wajib Pajak Ranmor


Kaupt Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H., mengungkapkan selain dari berbagai inovasi yang telah dilaksanakan tersebut, juga secara rutin melakukan pendataan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 pagi, staf Samsat Tabanan berkerjasama dengan stakeholder terkait seperti Satuan lalu lintas Polres Tabanan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, melakukan pendataan di jalan jurusan Kuwum – Marga, kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. “Pelaksanaan pendataan kendaraan yang dilaksanakan pada hari ini memiliki nilai plus dari personil yang turut serta dalam kegiatan, dimana kegiatannya di-backup oleh TNI POLRI, dari Koramil Marga dan Polsek Marga, selain itu pihak kecamatan Marga juga memberikan support dengan turut menugaskan personilnya.” Ungkap I Ketut Sadar, S.Sos, M.H.

Dalam apel konsolidasi selesai kegiatan pendataan I Ketut Sadar, S.Sos menyampaikan bahwa “Terimakasih kepada semua stakeholder yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini sehingga bisa berjalan dengan aman dan lancar. Hasil yang dicapai pada hari ini dari 67 unit kendaraan yang didata sebanyak 26 unit menunggak Bukan atas nama (BBN II), dan PKB sebanyak 46. Kendaraan luar propinsi sebanyak 5 unit.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor
yang belum melakukan pelunasan pajak
sampai dengan 5 Pebruari 2024, mencapai 53 RB unit se Kabupaten Tabanan. Dengan tunggakkan satu sampai lima tahun. Sementara untuk pelanggaran sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan , pihak Kepolisian dan dinas perhubungan telah melakukan himbauan kepada para pengendara agar mematuhi peraturan berlalu lintas. Demikian pula dengan staf Samsat Tabanan melakukan himbauan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Tabanan atau Bumdes yang telah ditunjuk “. Ungkap Kaupt Samsat Tabanan

“Upaya pendataan seperti ini akan terus dilaksanakan yang berkerjasama dengan stakeholder terkait, akan tetapi tentang waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi”. Tutup I Ketut Sadar, S Sos, MH.

(Sbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *