Sengkelatnews.com Guna menekan peredaran rokok ilegal di daerah Sumatera Barat, 2 (dua) Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) II Padang mendampingi Bea Cukai Teluk Bayur melakukan giat Operasi Pasar Barang Kena Cukai Ilegal yang bertempat di Lengayang (Kambang) Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.(11/8)
Dalam giat operasi pasar ini ada beberapa lokasi yang merupakan target utama dari pihak Bea Cukai, karena disinyalir sebagai pemasok dan penampung rokok ilegal dalam jumlah yang besar. Dari pihak Bea Cukai akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Terkait Operasi bersama ini, para pedagang sudah seharusnya memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. Harapan kedepan agar para pedagang lebih memahami terhadap jenis-jenis rokok mana yang ilegal dan mana yang legal, sehingga aman saat melakukan transaksi jual-beli dimanapun.
Dari hasil Operasi Pasar Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan sejak 09 Agustus hingga 11 Agustus 2023 ini telah didapatkan beberapa merk rokok yang tidak memiliki ijin Bea Cukai dengan kondisi tidak memiliki pita cukai. Sekitar 439 bungkus rokok ilegal beberapa jenis merk telah diamankan oleh Pihak Bea Cukai, kemudian pedagang tersebut diberikan arahan dan surat teguran untuk tidak melakukan perbuatannya dikemudian hari.(pen/akm)