Sengkelatnews.com Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menerima secara sukarela Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) dari warga perbatasan, bertempat di Dusun Guntembawang, Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Demikian disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin, 2 Januari 2023.
Lebih lanjut diungkapkan Dansatgas bahwa kepemilikan senjata rakitan, munisi atau sesuatu bahan peledak secara illegal menyalahi aturan dan Undang-Undang khususnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Dansatgas mengatakan, penyerahan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) dari warga perbatasan ini secara kesadaran dan sukarela tanpa adanya unsur paksaan melainkan wujud bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan. Ujar Dansatgas
Sementara itu, Penyerahan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) ini bermula ketika personil Pos Guntembawang dipimpin Praka Try Sutrisno beserta 1 (satu) orang anggota melaksanakan kegiatan Anjangsana ke daerah dusun Guntembawang dalam rangka untuk membantu warga dalam penyiapan kegiatan penyambutan malam tahun baru. Imbuhya
Setelah selesai membantu penyiapan acara untuk penyambutan malam tahun baru tersebut, anggota Pos Guntembawang singgah di rumah Bapak berinisial TG untuk minum dan istirahat sejenak sembari berbincang – bincang dengan Bapak TG dan menanyakan tentang tradisi kegiatan penyambutan Tahun baru di Dusun Guntembawang.
Dikatakan oleh bapak TG Setiap tahun tradisi di Dusun Guntembawang dalam penyambutan malam tahun baru seluruh warga akan berkumpul menjadi satu di lapangan dan gedung pertemuan untuk menyambut tahun baru secara bersama-sama kemudian saling bersalaman satu dengan yang lainnya, tutur Bapak TG.
Disela perbincangan berlangsung salah satu anggota Pos Guntembawang permisi kepada Bapak TG untuk ke kamar kecil dan melihat di pojok dapur terdapat sebuah benda terlihat seperti senjata rakitan. Sekembalinya dari kamar kecil anggota Pos Guntembawang bertanya terkait senjata rakitan tersebut kepada Bapak TG, kemudian Bapak TG pun menjelaskan bahwa senjata Rakitan tersebut dikampung dinamakan jenis rira (meriam) yang merupakan peninggalan keluarga Bapak TG dahulunya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak TG, selanjutnya anggota Pos Guntembawang memberikan penjelasan tentang bahayanya memiliki/menyimpan/mengunakan senjata rakitan/jenis rira (meriam) tersebut kepada Bapak TG.
Selanjutnya setelah diberi penjelasan, Bapak TG dengan kesadaran, ikhlas dan secara sukarela tanpa ada paksaan Bapak TG akhirnya menyerahkan senjata rakitan jenis rira (meriam) tersebut kepada anggota Pos Guntembawang. kemudian anggota amankan senjata rakitan jenis rira (meriam) tersebut di pos guntembawang yang untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pos koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sebagai barang bukti. ungkapnya
(Pen/akm)