Sengkelatnews.com Setelah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya kehilangan 6 ekor ayam jago, di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabuparen Tabanan, Team Opsnal Reskrim Polsek Kediri – Polres Tabanan bergerak cepat melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kediri Iptu Putu Sartika,S.H., atas perintah Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, S. Sos, M.H.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia,S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 pukul 07.30 Wita oleh korban I Putu Suwidnya, laki, 49 tahun, pekerjaan karyawan swasta,alamat Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Kemudian setelah diketahui 6 ekor ayamnya hilang korban langsung melaporkan ke Polsek Kediri”.,
Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kediri melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Apuan, Kecamatan Baturiti
Adapun kronologis kejadian
Pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 jam 17.00 wita korban memberi makan ayamnya dikandang, dan keesokan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira jam 08.00 wita korban memberi makan ayam dikandang yang berlokasi di Br.Jadi Desa, Ds.Banjar Anyar, Kec.Kediri, Kab.Tabanan. kedapatan ada 6 sangkar ayam yang kosong, jago 6 ekor , dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3.500.000. (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Apuan, Kec. Baturiti ada seseorang yang menjual 6 ekor ayam jago yang dibawa ke Pasar Beringkit,Kab.Badung, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kediri menelusuri informasi tersebut dan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 03.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Gusti Ngurah Darma Putra,laki, 24 tahun, buruh harian lepas, alamat Banjar Jelantik, Desa Apuan, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan. Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Spm Honda Beat warna hitam No. Pol DK 6760 FAG, uang tunai sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan 6 ekor ayam tersebut dimana perekor dijual Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
MODUS OPERANDI
Pelaku Mencuri Ayam Masuk dengan mengangkat paranet pembatas kandang selanjutnya mengambil Ayam di dalam sangkar kemudian diangkut menggunakan karung.
Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Kediri untuk proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (5 e )tentang pencurian dengan pemberatan.
(Hum/akm)