Sengkelatnews.com Tabanan,
Untuk mencegah terjadinya penyebaran covid19 yang sampai kini pandemi covid19 belum berakhir, Kasi Dokkes Polres Tabanan memberikan arahan kepada personil Polres Tabanan tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster). Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Dokkes saat Apel pagi anggota Polres Tabanan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 08.30 wita di lapangan Apel Polres Tabanan. Apel pagi dihadiri oleh pejabat utama Polres Tabanan, Perwira dan diikuti oleh Brigadir serta PNS Polres Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasi Dokkes Polres Tabanan Ipda dr Ayu Widya Utami mengatakan bahwa “Agar seluruh anggota berperan aktif mensosialisasikan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3. Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Di beberapa wilayah telah ditentukan adanya covid19 sub variant baru BA. 2.75. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksin ke-3 booster wajib dilakukan.” Kata Kasi Dokkes Polres Tabanan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi Dokkes Polres Tabanan bahwa “Kewajiban untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru. Selain kewajiban vaksinasi booster seluruh anggota agar tetap menggelorakan disiplin protokol kesehatan.” Ujar Ipda dr Ayu Widya Utami.”
“Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa Sidokkes Polres Tabanan setiap hari melakukan vaksinasi ke wilayah pedesaan dan pelayanan vaksinasi juga dilakukan di klinik Pratama Polres Tabanan. Untuk anggota yang mengalami gangguan kesehatan agar memeriksakan diri di klinik Pratama Polres Tabanan dan untuk pelayanan kami siagakan satu dokter dan satu Perawat.”
“Dengan merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) , agar seluruh anggota Polres Tabanan menyampaikan kepada masyarakat jika ada tanda tanda hewan /ternak yang mengalami gejala sakit pada hewan, segera laporkan kepada satgas PMK atau petugas UPTD dinas Pertanian yang membidangi Peternakan dan kesehatan hewan” Tutup Kasi Dokkes Polres Tabanan (hum/akm)