Surabaya,- Bertempat di halaman kantor Kecamatan Tandes Kelurahan Balongsari di laksanakan apel koordinasi 3 pilar dalam rangka kegiatan monitoring PPKM Level 1 tempat usaha di wilayah Kecamatan Tandes Kelurahan Balongsari, Selasa (26/7/2022) malam.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Surabaya.
Babinsa Koramil Tandes Serka Muji mengatakan, kegiatan ini dimulai pada pukul 21. 35 Wib dan dilakukan disepanjang Jalan Margomulyo, Jalan Balongsari Tama Timur dan Jalan Balongsari Tama Utara dengan sasaran operasi Warkop dan PKL (Pedagang Kaki Lima) Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, ungkapnya.
Selain itu juga dilakukan Himbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha Agar Selalu Mematuhi Protokol Kesehatan, tuturnya.
Dari Hasil yustisi dilakukan tidak ditemukan para Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, pungkas Muji.
Personil gabungan yang dilibatkan dalam yustisi diantaranya, Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Tandes, Satpol PP Kecamatan Tandes dan Satpol PP Kelurahan Balongsari.(pen/akm)