Polres Tabanan Cek Apotik Dan Toko Obat Bersama Jajaran Polsek

Sengkelatnews.com Menindaklanjuti arahan pimpinan sehubungan dengan viralnya kasus anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut yang diperkirakan dampak dari mengkonsumsi obat penurun panas jenis syrup. Dan sebagai tindak lanjut dari :
1. Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022
2. Surat Dinas Kesehatan Prov.Bali nomor : B.18.440/6684/Pelkes/Diskes tanggal 19 Oktober 2022.
3. Surat kepala Dinas Kesahatan Kab. Tabanan nomor : 41/1835/PSDK/Dikes tanggal 20 Oktober 2022

Polres Tabanan sejak hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 menurunkan personil opsnalnya untuk melakukan langkah langkah antisipasi berkordinasi dengan Dinas kesehatan Kabupaten Tabanan dan melakukan pengecekan pada apotik serta toko obat yang ada di Kabupaten Tabanan. Pengecekan dilakukan dengan menugaskan Personil Intelkam, Reskrim, Satuan Samapta, Binmas dan Bhabinkamtibmas.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari hasil koordinasi dengan Dinas kesehatan kabupaten Tabanan dalam hal ini Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Dr. Desak Gede Mahastiti belum ada kasus anak yang mengalami Gagal Ginjal Akut yang menyerang anak-anak di wilayah Kabupaten Tabanan” . Ungkap Kapolres Tabanan

Adapun jenis obat-obatan yang ditarik dari peredaran seusai dengan SE Menkes adalah
Termorex Sirup (obat demam), produksi
PT konimex dengan nomor izin edar
DBL7813003537A1 , kemasan dus, botol
plastik @ 60 ML. Flurin dmp sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1
kemasan dus, botol plastik @ 60 ML.
unibebi cough sirup (obat batuk dan
flu), produksi universal pharmaceutical industries dengan nomor
izin edar DTL7226303037A1 , kemasan
dus , botol plastik @ 60 ML. Unibebi demam sirup (obat demam), produksi universal pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ML. Unibebi de-mam drops (obat demam),
produksi universal pharmaceutical
industries dengan nomor izin edar
DBL1926303336A1, kemasan, dus, botol @ 15 ML.

Kapolres Tabanan lebih lanjut menyampaikan bahwa meskipun dari Dinas kesehatan telah melakukan pemberitahuan kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, apotik dan toko obat tentang surat edaran menteri kesehatan tersebut kami dari Polres Tabanan bersama jajaran Polsek tetap melakukan pemantauan agar tidak ada obat yang sesuai SE Menkes beredar di wilayah hukum Polres Tabanan. Hal ini guna mencegah terjadinya kasus serupa yang terjadi di luar Kabupaten Tabanan. “Kami himbau masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai SE Menkes tersebut dan kepada yang berkompeten dalam hal jual beli obat untuk tidak lagi memperjualbelikan obat obatan yang dimaksud” Tutup Kapolres Tabanan (Minggu 23/10/2022)

(Hum/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *