Sengkelatnews.com Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K , M.H., pada hari Selasa tanggal 1 Nopember 2022 pukul 09.00 wita menyambut Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Ketua Tim Supervisi Puslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si didampingi oleh Ketua Tim Penelitian Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K., Kehadiran Tim Puslitbang Polri di Polres Tabanan adalah dalam rangka melakukan supervisi dan penelitian
di Polres Tabanan. Penelitian dan Supervisi Tim Puslitbang Polri tersebut adalah dalam rangka penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat T. A 2022. Hal ini merupakan langkah dan keseriusan Polri yang bertujuan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kapolres Tabanan dalam penyambutan tersebut didampingi Wakapolres Tabanan, bersama dengan pejabat utama Polres Tabanan. Kegiatan penelitian diikuti juga oleh Perwakilan dari Sat Pol PP Kab. Tabanan., Dinas Sosial, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Perbekel Desa Delod Peken, FKPM Kawil Banjar Pangkung, Perwakilan dari ormas perempuan IWAPI Tabanan, Perwakilan dari LBH Perempuan, Komnas Perlindungan anak, Para legal/Advokat dan LSM-HAM (LSM Kunti Bhakti). Kegiatan penelitian dan supervisi berlangsung di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan. Untuk sasaran
Supervisi adalah Satker Reskrim, Lantas,
Narkoba, Binmas, Samapta,Sipropam, Siwas dan Sikum.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Puslitbang Polri yang telah berkenan mengunjungi Polres Tabanan dalam rangka supervisi dan penelitian. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada perwakilan instansi, para Tomas, todat dan seluruh komponen masyarakat. “Dengan adanya kegiatan ini hendaknya responden baik internal maupun eksternal dapat memahami bagaimana restorative justice bisa diterapkan dalam tindak pidana guna mewujudkan dan memberi rasa keadilan dalam masyarakat yang mewakili sebagai responden.” Ujar Kapolres Tabanan
Ketua Tim Puslitbang Polri dalam arahannya menyampaikan bahwa “Setiap penanganan tindak pidana selalu dilaksanakan secara formal dan berujung dalam jeruji besi atau penjara yang dirasa kurang adanya rasa keadilan bagi kalangan masyarakat tertentu. Oleh karena itu dari pihak Kepolisian selalu melakukan penelitian untuk mencari solusi atau kebijakan dengan melakukan alternatif restorative justice guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat” Ungkap Brigjen Pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si.
Disampaikan lebih lanjut bahwa “Prinsip dasar adalah dengan menggati rugi dari tindak pidana tersebut dan melakukan perdamaian dari kedua belah pihak. Agar penerapan restorative justice bisa dilaksanakan dengan baik diharapkan kepada seluruh element masyarakat memberikan masukan dan kesaksian yang jujur dan benar.” Pungkasnya
Dalam kegiatan supervisi dan penelitian dilakukan pula diskusi dengan para responden dan diakhiri dengan melaksanakan photo bersama.
(Hum/akm)