LANAL YOGYAKARTA GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 5.605 EKOR BENIH BENING LOBSTER

Sengkelatnews.com TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan menangkap terduga pelaku penyelundupan bertempat di Desa Karangweni, Kab. Kulonprogo, Prov. DI Yogyakarta, Kamis (13/06).

LANAL YOGYAKARTA GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 5.605 EKOR BENIH BENING LOBSTER


Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan prajurit posal Karangwuni dengan adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, setelah dilaksanakan pengamatan dan pengintaian terdeteksi beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah Saudara HS alias Napi. Atas dasar tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Lanal Yogyakarta, atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan DKP Provinsi DI Yogyakarta dan DKP Kab. Kulonprogo untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor. Selanjutnya para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Yogyakarta.

Pada penangkapan kali ini didapatkan 3 orang terduga pelaku dengan inisial HS alias Napi, A dan SK. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan ke Mako Lanal Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan barang bukti dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Prov. DI Yogyakarta berupa BBL di mana rencananya akan dilepas liarkan di wilayah Pantai Baru, Kab. Bantul DI. Yogyakarta.

Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M.M., M.Tr. Hanla pada press conference, Kamis (13/06) menyampaikan kedepannya BBL menjadikan peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara pembudidayaan BBL. “Saat ini pembudiyaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya  secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri, selain itu sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” tegas Komandan Lanal Yogyakarta.

Selanjutnya, Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan, S.H., M.Han telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.Tr.Opsla., menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan  respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya  penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia.(Pen/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *